Biro asal Bekasi yang membedakan dua produknya secara tegas: terjemahan tersumpah dengan tanda tangan penerjemah di setiap lembar, dan terjemahan resmi tanpa sumpah untuk keperluan yang tidak menuntutnya. Penjelasan itu penting bagi pemohon visa, sebab sebagian kedutaan hanya menerima versi bertanda tangan penerjemah tersumpah dan sebagian lain lebih longgar. Biaya dihitung dari total halaman hasil terjemahan mengikuti format penulisan baku, bukan dari jumlah halaman dokumen asli.
Alur kerjanya lugas: kirim dokumen lewat WhatsApp atau surel, terima penawaran dan estimasi waktu, bayar, lalu tinjau draf sebelum berkas final dikirim. Tahap peninjauan draf ini berguna untuk mengoreksi ejaan nama dan tanggal, penyebab penolakan visa yang paling sering terjadi. Kekurangannya, informasi publik soal tim dan kapasitas harian tipis, dan tidak ada nomor telepon kantor yang dipasang jelas di situs.
Alamat: Jl. Siliwangi IV Blok A No. 83, Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi
Belum ada ulasan — jadilah yang pertama!